Kediri – Menjelang Hari Besar Agama Hindu, yaitu Hari Raya Nyepi Tahun 2024, Tahun baru Saka 1946, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2024 bagi narapidana beragama Hindu, Sabtu (11/3/2024).
1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kediri mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kediri.
Menurut Plt Kalapas Budi Ruswanto, WBP yang akan memperoleh remisi khusus keagamaan telah memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan, seperti syarat administratif dan substantif.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari, ” ungkap Budi.
Hal tersebut selaras dengan arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono bahwa adanya pelaksanaan remisi nyepi ini sebagai bukti bahwa jajaran petugas di Lapas terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.